Â
Sesuai Perma Nomor 01 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dalam bulan ini ada 2 perkara perdata yang akhirnya berhasil mencapai kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak dengan ditandatangani butir-butir kesepakatan perdamaian, perkara tersebut yaitu :
Nomor 112/Pdt.G/2017/PN Plk yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Palangka Raya pada tanggal 7 Agustus 2017 antara Drs. H. RINCO NORKIM, DK melawan YUPENSIUS RUDI.S,Si.MT, dimana hakim pemutus perkara dalam perkara tersebut telah menunjuk Mediator Hakim dari Pengadilan Negeri Palangka Raya yaitu YULI ARTHA PUJAYOTAMA, S.H. dalam proses mediasi yang berlangsung dari tanggal 06 September s.d 13 Oktober 2017 dengan empat  kali kehadiran para pihak.
Nomor 117/Pdt.G/2017/PN Plk yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Palangka Raya pada tanggal 11 Agustus 2017 antara Hj Fransiska Diance melawan Kepala Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya, DKK dimana hakim pemutus perkara dalam perkara tersebut telah menunjuk Mediator Hakim dari Pengadilan Negeri Palangka Raya yaitu JIMMY RAY IE, S.H. dalam proses mediasi yang berlangsung dari tanggal 29 Agustus s.d 12 Oktober 2017 dengan tujuh kali kehadiran para pihak.