- Pelaksanaan pengumpulan, pengelolaan dan penyajian data perkara.
- Pelaksanaan penyajian statistik perkara.
- Pelaksanaan penyusunan dan pengiriman pelaporan perkara.
- Pelaksanaan penataan, penyimpanan dan pemeliharaan arsip perkara.
- Pelaksanaan kerja sama dengan Arsip Daerah untuk penitipan berkas perkara.
- Pelaksanaan penyiapan, pengelolaan dan penyajian bahan-bahan yang berkaitan dengan transparansi perkara.
- Pelaksanaan penghimpunan pengaduan dari masyarakat.
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.
|