Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Palangkaraya Kelas I A

Jl. P. Diponegoro No. 21, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, 73111, email : surat@pn-palangkaraya.go.id

W3C
W3C

Pengaduan Layanan Publik

Pengaduan Layanan Publik

Masyarakat dapat menyampaikan Pengaduan dengan cara :

  1. Datang langsung ke Pengadilan Negeri Palangka Raya dan menyampaikan Pengaduan di Meja Pengaduan.
  2. Menyampaikan Pengaduan ke alamat email Pengadilan Negeri Palangka Raya : pnpalangkaraya1@gmail.com
  3. Menyampaikan Pengaduan secara online langsung ke Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) Mahkamah Agung RI yang beralamat di :  siwas.mahkamahagung.go.id.  Tata cara dapat dilihat langsung di website tersebut.

 

Materi pengaduan meliputi hal-hal sebagai berikut :

  1. Pelanggaran terhadap kode etik dan/atau pedoman prilaku hakim
  2. Penyalahgunaan wewenang/jabatan
  3. Pelanggaran sumpah jabatan
  4. Pelanggaran terhadap peraturan disiplin pegawai negeri sipil atau peraturan disiplin militer
  5. Perbuatan tercela, yaitu perbuatan amoral, asusila, atau perbuatan yang tidak selayak nya dilakukan oleh seorang aparat lembaga peradilan, maupun selaku anggota masyarakat
  6. Pelanggaran hukum acara, baik dilakukan dengan sengaja, maupun karena kelalaian dan ketidakpahaman
  7. Mal administrasi, yaitu terjadinya kesalahan, kekeliruan atau kelalaian yang bersifat administratif
  8. Pelayanan publik yang tidak memuaskan yang dapat merugikan pihak-pihak yang berkepentingan serta masyarakat secara umum