Masyarakat dapat menyampaikan Pengaduan dengan cara :
- Datang langsung ke Pengadilan Negeri Palangka Raya dan menyampaikan Pengaduan di Meja Pengaduan.
- Menyampaikan Pengaduan ke alamat email Pengadilan Negeri Palangka Raya : pnpalangkaraya1@gmail.com
- Menyampaikan Pengaduan secara online langsung ke Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) Mahkamah Agung RI yang beralamat di : siwas.mahkamahagung.go.id. Tata cara dapat dilihat langsung di website tersebut.
Materi pengaduan meliputi hal-hal sebagai berikut :
- Pelanggaran terhadap kode etik dan/atau pedoman prilaku hakim
- Penyalahgunaan wewenang/jabatan
- Pelanggaran sumpah jabatan
- Pelanggaran terhadap peraturan disiplin pegawai negeri sipil atau peraturan disiplin militer
- Perbuatan tercela, yaitu perbuatan amoral, asusila, atau perbuatan yang tidak selayak nya dilakukan oleh seorang aparat lembaga peradilan, maupun selaku anggota masyarakat
- Pelanggaran hukum acara, baik dilakukan dengan sengaja, maupun karena kelalaian dan ketidakpahaman
- Mal administrasi, yaitu terjadinya kesalahan, kekeliruan atau kelalaian yang bersifat administratif
- Pelayanan publik yang tidak memuaskan yang dapat merugikan pihak-pihak yang berkepentingan serta masyarakat secara umum