Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Palangkaraya Kelas I A

Jl. P. Diponegoro No. 21, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, 73111, email : surat@pn-palangkaraya.go.id

W3C
W3C

Tata Tertib Pengadilan

Tata Tertib Pengadilan

A. TATA TERTIB UMUM

Pihak pengadilan memiliki panduan mengenai tata tertib yang harus ditaati oleh semua orang yang memasuki Gedung Pengadilan:

  1. Ketua Majelis Hakim bertanggung jawab untuk menjaga ketertiban dari semua pihak yang hadir di ruang sidang. Semua yang hadir di ruang sidang harus mentaati semua perintah yang dikeluarkan oleh Ketua Majelis Hakim.
  2. Semua orang yang hadir di ruang sidang harus selalu menunjukkan rasa hormat kepada Institusi Pengadilan. Jika ada satu pihak yang tidak menunjukkan rasa hormat kepada Institusi Pengadilan, maka Ketua Pengadilan dapat memerintahkan individu tersebut untuk dikeluarkan dari ruang sidang dan bahkan dituntut secara Pidana.
  3. Mengenakan pakaian yang sopan.
  4. Berbicara dengan suara yang jelas ketika seorang Hakim atau Penasehat Hukum mengajukan pertanyaan, sehingga para Hakim yang lain dapat mendengar dengan jelas.
  5. Memanggil seorang Hakim dengan sebutan “Yang Mulia” dan seorang Penasihat Hukum dengan sebutan “Penasihat Hukum”.

Berbagai benda berikut ini tidak diperkenankan untuk dibawa ke ruang sidang:

  1. Senjata api.
  2. Benda tajam.
  3. Bahan peledak.
  4. Peralatan atau berbagai benda yang dapat membahayakan keamanan ruang sidang.

Petugas keamanan dapat melakukan penggeledahan setiap orang yang dicurigai memiliki salah satu atau lebih dari berbagai benda diatas. Siapa saja yang kedapatan membawa salah satu dari benda diatas akan diminta untuk menitipkannya di tempat penitipan khusus di luar ruang sidang. Ketika yang bersangkutan hendak meninggalkan ruang sidang, petugas keamanan dapat mengembalikan berbagai benda tersebut. Bahkan, pengunjung yang kedapatan membawa berbagai benda tersebut diatas ke dalam ruang sidang dapat dikenai dengan tuntutan Pidana;

  1. Dilarang membuat kegaduhan, baik didalam maupun diluar ruang sidang.
  2. Duduk rapi dan sopan selama persidangan.
  3. Dilarang makan dan minum di ruang sidang.
  4. Dilarang merokok baik di ruang sidang maupun di dalam Gedung Pengadilan.
  5. Wajib mematikan telepon genggam selama berada di ruang sidang.
  6. Dilarang membawa anak-anak dibawah umur 12 tahun, kecuali Majelis Hakim menghendaki anak tersebut menghadiri persidangan.
  7. Membuang sampah pada tempatnya.
  8. Dilarang menempelkan pengumuman atau brosur dalam bentuk apapun di dalam Gedung Pengadilan tanpa adanya ijin tertulis dari Ketua Pengadilan.
  9. Untuk melakukan rekaman baik kamera, tape recorder maupun video recorder, di mohon untuk meminta ijin terlebih dahulu kepada Majelis Hakim.

Para pengunjung yang datang ke ruang sidang untuk melihat jalannya sidang perkara, tetapi bukanlah merupakan saksi atau terlibat dalam sidang perkara tersebut, diharapkan untuk mematuhi berbagai ketentuan sebagai berikut:

  1. Wajib menghormati Institusi Pengadilan seperti yang telah disebutkan diatas.
  2. Wajib menaati semua tata tertib yang telah disebutkan diatas.
  3. Dilarang berbicara dengan pengunjung yang lain selama sidang berlangsung.
  4. Dilarang berbicara memberikan dukungan atau mengajukan keberatan atas keterangan yang diberikan oleh saksi selama persidangan.
  5. Dilarang memberikan komentar/saran/tanggapan terhadap sesuatu yang terjadi selama persidangan tanpa ijin Majelis Hakim.
  6. Dilarang berbicara keras diluar ruang sidang yang dapat menyebabkan suara masuk ke ruang sidang dan mengganggu jalannya persidangan.
  7. Dilarang keluar masuk ruang persidangan untuk alasan-alasan yang tidak perlu karena akan mengganggu jalannya persidangan.
  8. Pengunjung yang ingin masuk atau keluar ruang persidangan harus meminta ijin kepada Majelis Hakim.

Terdapat beberapa tambahan tata tertib yang harus diikuti dalam persidangan Pidana, yaitu:

  1. Bila anda adalah Saksi atau Terdakwa yang tidak ditahan, diharapkan datang 15 menit sebelum jadwal yang sudah ditentukan.
  2. Para pihak diwajibkan untuk melaporkan kehadirannya kepada Panitera Pengganti dan pada Jaksa yang menangani perkara tersebut
  3. Sebelum dimulainya Sidang Pengadilan, Panitera, Jaksa Penuntut Umum, Penasehat Hukum dan pengunjung yang hadir haruslah sudah duduk di tempatnya masing-masing. Semua orang harus berdiri ketika Majelis Hakim memasuki dan meninggalkan ruang sidang.
  4. Para saksi dipanggil satu demi satu untuk memasuki ruang sidang, yang diputuskan oleh Ketua Majelis Hakim, sesudah mendengarkan masukan dari pihak Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa atau Penasihat Hukum dari Terdakwa. Sesudah seorang saksi memberikan kesaksian, yang bersangkutan diwajibkan untuk duduk di area pengunjung dan mendengarkan keterangan dari para saksi yang lain. Seorang saksi sidang dapat meninggalkan ruang sidang sesudah mendapatkan ijin dari Ketua Majelis Hakim, kecuali bila Jaksa Penuntut Umum atau Terdakwa atau Penasihat Hukum Terdakwa menginginkan saksi tersebut untuk tetap berada di ruang sidang.

B. TATA TERTIB PERSIDANGAN

  • Sebelum sidang dimulai, Panitera, Penuntut Umum, Penasehat Umum, Para Pihak dan Pengunjung duduk dengan sopan dan tertib dalam ruang sidang.
  • Segala sesuatu yang diperintahkan oleh Hakim Ketua Sidang untuk memelihara tata tertib di persidangan wajib dilaksanakan dengan segera dan cermat.
  • Dalam ruang sidang siapapun wajib menunjukkan sikap hormat kepada pengadilan.
  • Selama sidang berlangsung pengunjung sidang harus duduk dengan sopan dan tertib di tempatnya masing-masing.
  • Memberi hormat pada Hakim apabila keluar dan masuk ruang sidang dan memelihara ketertiban dalam sidang.
  • Pengambilan foto, rekaman suara atau rekaman televise harus meminta izin terlebih dahulu kepada Hakim Ketua Sidang.
  • Segala bentuk alat komunikasi harus dinonaktifkan/dimatikan, jaket dan topi harus dilepas.
  • Siapapaun dilarang makan, minum dan merokok di dalam ruang sidang.
  • Anak yang belum 17 tahun dan belum menikah tidak diperkenankan menghadiri sidang kecuali ditentukan lain oleh Ketua sidang.
  • Di dalam ruang sidang siapapaun dilarang membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak atau benda yang dapat membahayakan keamanan sidang dan siapa yang membawanya wajib menitipkan ditempat yang khusus disediakan untuk itu, yaitu di Piket.
  • Tanpa surat perintah, petugas keamanan Pengadilan karena tugas jabatannya dapat mengadakan penggeledahan badan untuk menjamin bahwa kehadiran seseorang di ruang sidang tidak membawa senjata, bahan atau alat maupun benda sebagaimana dimaksud dalam angka 9 dan apabila terdapat, maka petugas mempersilahkan yang bersangkutan untuk menitipkannya. Apabila yang bersangkutan bermaksud meninggalkan ruang sidang, maka petugas wajib menyerahkan kembali benda titipannya.
  • Siapapun yang hadir dalam sidang Pengadilan bersikap tidak sesuai dengan martabat Pengadilan dan tidak mentaati tata tertib persidangan setelah mendapat peringatan dari Hakim Ketua sidang masih tetap melanggar tata tertib tersebut, atas perintahnya yang bersangkutan dikeluarkan dari ruang sidang. Apabila pelanggaran tata tertib diatas bersifat suatu tindak pidana, dapat dilakukan penuntutan terhadap pelakunya.

(Informasi disarikan dari KUHAP dan SEMA)