07 Juli 2017
Diposting oleh : Admin, 08.15 WIB
Sesuai Perma 01 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan Dalam perkara perdata Nomor 69/Pdt.G/2017/PN Plk yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Palangka Raya pada tanggal 8 Mei 2017 antara ANDREAS ARIFFANDI, S.St melawan SUGIANTO Alias Bp. Anggi, dimana hakim pemutus perkara dalam perkara tersebut telah menunjuk Mediator Hakim dari Pengadilan Negeri Palangka Raya yaitu ENAN SUGIARTO, S.H., M.H.
Dalam proses mediasi yang berlangsung dari tanggal 06 Juni s.d 06 Juli 2017 dengan empat kali kehadiran para pihak, akhirnya berhasil mencapai kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak dengan ditandatangani butir-butir kesepakatan perdamaian.