Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Palangkaraya Kelas I A

Jl. P. Diponegoro No. 21, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, 73111, email : surat@pn-palangkaraya.go.id

W3C
W3C

Mediasi Berhasil dengan Perdamaian yang dilakukan oleh Hakim Mediator PN Palangka Raya

Mediasi Berhasil dengan Perdamaian yang dilakukan oleh Hakim Mediator PN Palangka Raya

07 Juli 2017

Diposting oleh :  Admin, 08.15 WIB

Sesuai Perma 01 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan Dalam perkara perdata Nomor 69/Pdt.G/2017/PN Plk yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Palangka Raya pada tanggal 8 Mei 2017 antara ANDREAS ARIFFANDI, S.St melawan SUGIANTO Alias Bp. Anggi, dimana hakim pemutus perkara dalam perkara tersebut telah menunjuk Mediator Hakim dari Pengadilan Negeri Palangka Raya  yaitu ENAN SUGIARTO, S.H., M.H.

Dalam proses mediasi yang berlangsung dari tanggal 06 Juni s.d 06 Juli 2017 dengan empat  kali kehadiran para pihak, akhirnya berhasil mencapai kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak dengan ditandatangani butir-butir kesepakatan perdamaian.