PALANGKA RAYA -Dalam rangka meningkatkan jumlah dan nilai transaksi dengan menggunakan KKP dan Digipay sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/PMK.05/2018 tanggal 31 Desember 2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah dan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-20/PB/2019 Tentang Uji Coba Penggunaan Uang Persediaan melalui Sistem Marketplace dan digipay, maka Pengadilan Negeri Palangka Raya yang diwakili oleh Sekretaris Ibu Hj. Sri Widarti, S.Sos.,S.H dan Bendahara Pengeluaran Ibu Ainun Zaryah, S.E mengikuti kegiatan Sosialisasi untuk mengoptimalisasi penggunaan Kartu Kredit Pemerintah dan Digipay secara daring melalui video conference menggunakan aplikasi Zoom pada hari Senin 28 Maret 2022 Pukul 09.00 WIB yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Tengah.

Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pengadilan Negeri Palangkaraya Kelas I A
Jl. P. Diponegoro No. 21, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, 73111, email : surat@pn-palangkaraya.go.id



MENGIKUTI KEGIATAN SOSIALISASI OPTIMALISASI KARTU KREDIT PEMERINTAH DAN DIGIPAY
MENGIKUTI KEGIATAN SOSIALISASI OPTIMALISASI KARTU KREDIT PEMERINTAH DAN DIGIPAY