Palangkaraya – Selasa, 08 November 2022 pukul 09.00 s/d 10.30 telah dilaksanakan eksekusi pengosongan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Palangkaraya Nomor 2/Pdt.Eks/2020/PN Plk Jo. Nomor 29/PDT/2018/PT PLK Jo. Nomor 409 K/Pdt/2019 Jo. Nomor 109/Pdt.G/2017/PN Plk tanggal 13 Juli 2022. Beralamat di Jl. Matal Ujung RT 02/RW I, Kelurahan Sebaru Kecamatan Sebangau Kota Palangka Raya berupa sebidang tanah berukuran panjang 150m x Lebar 60m (9.000m2). Dihadiri oleh pihak Pemohon Eksekusi, pihak pengamanan dari Polres, BPN Kota Palangkaraya serta Lurah Sabaru.
Pelaksana eksekusi pengosongan tersebut oleh HARIF JAUHARI, S.H., M.H sebagai Panitera Pengadilan Negeri Palangkaraya, disertai 2 orang saksi, yaitu LINDA, S.H sebagai Panitera Muda Perdata dan IKA MURTIANINGSIH, S.H sebagai Jurusita Pengganti serta petugas terdiri dari RAHMAWATI FITRI, S.H., SALUNDIK, S.H., AMELIA SOFIA NURLITA, S.H., NANDA MARIO FERNANDUS, A.Md dan BERNI MATHEUS, S.Pd.




