Palangka Raya – Jumat, 16 September 2022 pukul 09.00 WIB s/d 11.30 WIB telah dilaksanakan eksekusi riil berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Palangkaraya Nomor 12/pdt.eks/2021/PN Plk Jo. Nomor 40/Pdt.G/2018/PN Plk tanggal 19 Agustus 2022. Beralamat di Jalan Adonis Samad Gang. Rindu Palangka Raya RT.03/X, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya yang terdiri dari 16 kapling tanah masing-masing berukuran panjang 45 meter X lebar 25 meter (1.125 meter persegi)
Pelaksana oleh HARIF JAUHARI, S.H., M.H. sebagai Panitera Pengadilan Negeri Palangkaraya, disertai 2 orang saksi, yaitu LINDA, S.H sebagai Panitera Muda Perdata dan IKA MURTIANINGSIH, S.H. sebagai Jurusita Pengganti serta petugas terdiri dari WAJIDIN, SALUNDIK, S.H., RAHMAWATI FITRI, S.H. dan AMELIA SOFIA NURLITA, S.H.
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pengadilan Negeri Palangkaraya
Jl. P. Diponegoro No. 21, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, 73111, Email Surat : surat@pn-palangkaraya.go.id
Email informasi : informasi@pn-palangkaraya.go.id, Email Pengaduan : pengaduan@pn-palangkaraya.go.id, WA Pengaduan : 082324724933
PELAKSANAAN EKSEKUSI PERKARA PERDATA NOMOR 40/Pdt.G/2018/PN Plk
PELAKSANAAN EKSEKUSI PERKARA PERDATA NOMOR 40/Pdt.G/2018/PN Plk