PALANGKA RAYA – Kamis, tanggal 24 Oktober 2024, Hakim Pengadilan Negeri Palangkaraya Bapak MUHAMMAD AFFAN, S.H., M.H., didampingi Panitera Muda Pidana Bapak I GUSTI BAGUS SANDHI, S.H., beserta staf Kepaniteraan Pidana Ibu IKA MURTIANINGSIH, S.H., (Jurusita) melaksanakan Pengawasan dan Pengamatan (Kimwasmat) ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kota Palangka Raya. Kegiatan KIMWASMAT merupakan amanat dari Pasal 277 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menggariskan bahwa setiap pengadilan harus ada Hakim yang diberi tugas khusus untuk membantu Ketua dalam melakukan Pengawasan dan Pengamatan terhadap Putusan Pengadilan yang menjatuhkan pidana perampasan kemerdekaan.
SCAN QR-CODE BROSUR LAYANAN DOKUMEN ZONA INTEGRITAS