Penandatanganan MoU Lembaga Bantuan Hukum dengan Pengadilan Negeri Palangka Raya ini untuk memenuhi PERMA No 1 Tahun 2014 yang berisi tentang adanya POSBAKUM (Pos Bantuan Hukum) pada Pengadilan. Pos Pelayanan Hukum ini sendiri dibentuk utuk memberikan layanan hukum berupa informasi, konsultansi dan advis hukum serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan dari orang perseorangan atau advokat yang memerlukan bantuan untuk menangani dan menyelesaikan perkara hukum di Pengadilan Negeri Palangka Raya
SCAN QR-CODE BROSUR LAYANAN DOKUMEN ZONA INTEGRITAS