PENETAPAN JAM KERJA PADA BULAN RAMADHAN 1443 HIJRIAH DILINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI DAN BADAN PERADILAN YANG ADA DIBAWAHNYA
Jakarta – Humas : Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriah di lingkungan Instansi Pemerintah.
Untuk lebih jelasnya, berikut Surat Sekretaris Mahkamah Agung
Dokumen
SCAN QR-CODE BROSUR LAYANAN DOKUMEN ZONA INTEGRITAS