Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi di Pengadilan Secara Elektronik Jouncto Surat Edaran Dirjen Badilum Nomor 4 Tahun 2019 tentang kewajiban pendaftaran perkara melalui ecourt, dengan diberlakukannya kewajiban untuk melakukan pendaftaran perkara perdata melalui Aplikasi e-court Mahkamah Agung untuk Advokat yang telah diverifikasi sebagai Pengguna Terdaftar dan berdasarkan Keputusan Dirjen Badilum Nomor 44/DJU/SK/HM02.3/2/2019 tentang pemberlakuan Aplikasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP+) dan Surat Keterangan Elektronik (eraterang) bagi seluruh masyarakat yang mengajukan Surat Keterangan Elektronik (eraterang) di Pengadilan.

