Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Palangkaraya

Jl. P. Diponegoro No. 21, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, 73111, Email Surat : surat@pn-palangkaraya.go.id

Email informasi : informasi@pn-palangkaraya.go.id, Email Pengaduan : pengaduan@pn-palangkaraya.go.id, WA Pengaduan : 082324724933

W3C
W3C

Persidangan Tindak Pidana Ringan (TIPIRING)

Persidangan Tindak Pidana Ringan (TIPIRING)

Palangka Raya- tanggal 14 September 2017 Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya Bapak Atok Dwi Nugroho, S.H. didampingi Panitera Pengganti Bapak Teguh Budiono, S.H. menyidangkan Tindak Pidana Ringan (TIPIRING) di Kantor Kelurahan Pahandut Palangka Raya terhadap 7 (tujuh) orang yang kedapatan merokok di sarana kesehatan. Lima orang diamankan oleh Satpol PP di RSUD dr. Doris Sylvanus dan dua orang di RS PKU Muhammadiyah. Ketujuh orang itu dianggap melanggar Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok, dalamĀ  bunyi Pasal 22 setiap orang yang merokok di tempat atau areal yang dinyatakan Kawasan Tanpa Rokok, dihukum pidana penjara paling lama tiga hari, atau denda paling banyak Rp. 100.000. Lokasi Kawasan Tanpa Rokok itu diantaranya sarana kesehatan, pendidikan dan perkantoran.