Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Palangkaraya

Jl. P. Diponegoro No. 21, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, 73111, email : surat@pn-palangkaraya.go.id

Email Pengaduan : pengaduan@pn-palangkaraya.go.id, WA Pengaduan : 082324724933

W3C
W3C

RUANG TUNGGU RAMAH ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM  DAN TIDAK DITAHAN DI PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA

RUANG TUNGGU RAMAH ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM  DAN TIDAK DITAHAN DI PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA

Palangka Raya – Jumat, 11 November 2022 Pengadilan Negeri Palangkaraya kini mengoptimalkan fasilitas baru untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang lebih prima yaitu Optimal Ruang Tunggu Ramah Anak untuk Anak yang Tidak Ditahan. Ruang Tunggu Ramah Anak ini terletak dilantai III disamping Ruang Sidang Anak di Pengadilan Negeri Palangkaraya. 
Ruang Tunggu Ramah Anak ini diperuntukkan untuk anak yang tidak ditahan tanpa menutup kemungkinan untuk Anak Saksi dan Anak Korban juga dapat menggunakan fasilitas ini ketika menunggu waktu persidangan mereka. Dengan memberikan ruang tunggu khusus yang terpisah dari orang dewasa diharapkan mampu memberikan rasa yang lebih nyaman dan aman bagi anak sehingga membantu menjaga psikologis anak yang sedang berhadapan dengan hukum.
Ruang tunggu sidang bagi anak dipisahkan dari Ruang tunggu orang dewasa sebagaimana hal ini diatur dalam ketentuan Pasal 53 ayat 2 Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak yang menyatakan bahwa “Ruang tunggu sidang Anak dipisahkan dari ruang tunggu sidang orang dewasa”. Selain itu Mahkamah Agung juga telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan, untuk mengoptimalkan pelayanan sidang bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum, sehingga Pengadilan wajib menyediakan ruang tunggu untuk persidangan Anak. Lebih lanjut, jika merujuk pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 2176/DJU/SK/PS01/12/2017 tentang Pedoman Standar Minimal Sarana dan Prasarana Pengadilan Ramah Anak, berdasarkan diktum Kelima telah diatur mengenai Ruang Tunggu Ramah Anak untuk anak yang tidak ditahan. Maka dari itu, dalam rangka memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat pencari keadilan, ruangan tersebut kemudian dioptimalikan dengan dekorasi interior yang nyaman dan terlihat homey bagi anak-anak  serta dilengkapi pula dengan fasilitas penunjang seperti buku-buku bacaan menarik yang dapat dibaca oleh anak saksi dan anak korban sehingga saat menunggu persidangan mereka tidak akan merasa bosan tetapi malah dapat menambah wawasan mereka. Penyediaan fasilitas ruang tunggu ini tentunya merupakan upaya dari Pengadilan Negeri Palangkaraya dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan bagi kaum rentan utamanya anak yang berhadapan dengan hukum sehingga dapat terwujudnya Pengadilan Negeri Palangkaraya yang ramah anak.







SCAN QR-CODE BROSUR LAYANAN
Kepaniteraan Tipikor Kepaniteraan PHI Subbag Umum
Lihat Brosur Lihat Brosur Lihat Brosur

 

E-Court Kepaniteraan Pidana Kepaniteraan Hukum 1
Lihat Brosur Lihat Brosur Lihat Brosur

 

Kepaniteraan Hukum 2 Kepaniteraan Perdata Gugatan Sederhana
Lihat Brosur Lihat Brosur Lihat Brosur

 

 

DOKUMEN ZONA INTEGRITAS

KOMPONEN PENGUNGKIT PEMENUHAN

 

KOMPONEN PENGUNGKIT REFORM

KOMPONEN HASIL