Pakta Integritas adalah pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Pakta Integritas dituangkan ke dalam sebuah Dokumen Pakta Integritas. Penandatangan Pakta Integritas ini sesuai tujuannya adalah mensukseskan program Reformasi Birokrasi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan badan peradilan dibawahnya serta merupakan wujud keseriusan seluruh elemen Pengadilan Negeri/TIPIKOR/Hubungan Industrial Palangka Raya Kelas IA untuk mewujudkan pelayanan publik yang terbaik.
Penandatanganan pakta integritas ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya, Bapak Jumongkas L. Gaol, SH., MH yang diikuti oleh seluruh Hakim dan Pegawai Pengadilan Negeri Palangka Raya dan dilanjutkan dengan sosialisasi perjanjian kerja dan maklumat pelayanan.
SCAN QR-CODE BROSUR LAYANAN DOKUMEN ZONA INTEGRITAS