Palangka Raya – Jumat, 07 Juni 2024 pukul 10.00 WIB bertempat di Ruang Rapat Terbatas, dilaksanakan Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif oleh Ibu SRI HASNAWATI, S.H., M.Kn (Hakim Karir Pengadilan Negeri Palangkaraya). Restorative justice berisi prinsip prinsip yang bertujuan untuk membangun partisipasi bersama antara pelaku, korban dan kelompok masyarakat untuk menyelesaikan suatu tindak pidana.
Kegiatan Sosialisasi di ikuti oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Palangkaraya Bapak MUHAMMAD RAMDES, S.H., Para Hakim, Panitera dan Para Panitera Muda pada Pengadilan Negeri Palangkaraya. Adapun yang bertugas sebagai Notulen yaitu Ibu IRMAYANI ROULINA SIMANJORANG, A.Md.
SCAN QR-CODE BROSUR LAYANAN DOKUMEN ZONA INTEGRITAS