Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Palangkaraya

Jl. P. Diponegoro No. 21, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, 73111, email : surat@pn-palangkaraya.go.id

Email Pengaduan : pengaduan@pn-palangkaraya.go.id, WA Pengaduan : 082324724933

W3C
W3C

Tata Cara Peminjaman Berkas Perkara

Tata Cara Peminjaman Berkas Perkara

Tata Cara Peminjaman Dan Pengembalian Arsip Berkas Perkara (Internal)

  1. Pemohon mengisi formulir permohonan peminjaman arsip berkas perkara kepada Panitera Muda Hukum dan disetujui oleh Panitera serta diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri Palangkaraya;
  2. Apabila permohonan peminjaman arsip berkas perkara disetujui maka petugas arsip akan mencatat berkas perkara yang dipinjam ke dalam buku peminjaman berkas dan menginput ke dalam Aplikasi Arsip SIPP;
  3. Berkas perkara yang dipinjam oleh peminjam wajib dikembalikan kembali ke ruang arsip dengan batas waktu paling lama 3 (tiga) hari dan dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan baru kepada Panitera Muda Hukum, kecuali berkas yang dipinjam untuk keperluan eksekusi maka batas waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari dan dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan baru kepada Panitera Muda Hukum;
  4. Peminjam berkas berkewajiban menjaga arsip berkas perkara yang dipinjam agar tetap dalam kondisi baik seperti sedia kala;
  5. Peminjam yang menghilangkan atau merusak arsip berkas perkara akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan lain yang berlaku.

Tata Cara Peminjaman Dan Pengembalian Arsip Berkas Perkara (Eksternal)

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan peminjaman berkas disertai dengan alasannya kepada Ketua Pengadilan Negeri Palangkaraya;
  2. Setelah permohonan disetujui maka Pemohon wajib mengisi formulir peminjaman berkas kepada Penitera Muda Hukum dan disetujui oleh Panitera serta diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri Palangkaraya;
  3. Apabila permohonan peminjaman arsip berkas perkara disetujui maka petugas arsip akan mencatat berkas perkara yang dipinjam ke dalam buku peminjaman berkas dan menginput ke dalam Aplikasi Arsip SIPP;
  4. Apa bila disetujui maka Peminjam tidak diperbolehkan membawa arsip berkas perkara keluar dari lingkungan kantor Pengadilan Negeri Palangkaraya dan menggandakan serta mengambil foto arsip berkas perkara tanpa izin dari Ketua Pengadilan Negeri Palangkaraya;
  5. Berkas perkara yang dipinjam oleh peminjam hanya bisa dibaca atau dilihat di dalam ruang yang terpantau CCTV dan diawasi oleh petugas dari Kepaniteraan Hukum;
  6. Peminjam berkas hanya dapat meminjam berkas pada hari kerja;
  7. Peminjam berkas berkewajiban menjaga arsip berkas perkara yang dipinjam agar tetap dalam kondisi baik seperti sedia kala;
  8. Peminjam yang menghilangkan atau merusak arsip berkas perkara akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan lain yang berlaku.





SCAN QR-CODE BROSUR LAYANAN
Kepaniteraan Tipikor Kepaniteraan PHI Subbag Umum
Lihat Brosur Lihat Brosur Lihat Brosur

 

E-Court Kepaniteraan Pidana Kepaniteraan Hukum 1
Lihat Brosur Lihat Brosur Lihat Brosur

 

Kepaniteraan Hukum 2 Kepaniteraan Perdata Gugatan Sederhana
Lihat Brosur Lihat Brosur Lihat Brosur

 

 

DOKUMEN ZONA INTEGRITAS

KOMPONEN PENGUNGKIT PEMENUHAN

 

KOMPONEN PENGUNGKIT REFORM

KOMPONEN HASIL