1. | Wilayah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya meliputi : | |
Wilayah Kota Palangka Raya | ||
2. | Luas wilayah/Tanah : | |
Wilayah Kota Palangka Raya | ||
Palangka Raya merupakan satu-satunya daerah dengan predikat sebutan kota dari 14 Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Tengah yang terletak pada 6o – 40o – 70o20’ Bujur Timur dan 1o30’-2o30’ Lintang Selatan, dengan luas wilayah 2.400 KM2 (240.000 ha) atau 1,56% dari luas wilayah Kalimantan Tengah. |
||
3. | Iklim | |
Kota Palangka Raya memiliki iklim yang lembab dan panas (tipe A dan B) dengan suhu udara rata-rata 30o C dan temperatur absolut maksimum mencapai 30o C serta curah hujan rata-rata 2.776 – 3.393 mm per tahun. |
||
4. | Topografi | |
Kondisi topografis umumnya terdiri dari tanah datar dan berbukit, dan kemiringan kurang dari 40% yang terdiri dari 5 (lima) wilayah kecamatan dengan 30 (tiga puluh) kelurahan. |
||
5. | Pembagian Daerah | |
Ditinjau dari struktur pemerintahan maka daerah kota Palangka Raya terdiri dari 5 (lima) kecamatan yang membawahi 30 (tiga puluh) kelurahan, yaitu : Kecamatan :
Masing-masing membawahi kelurahan : · Kecamatan Pahandut
· Kecamatan Jekan Raya
· Kecamatan Sabangau
· Kecamatan Bukit Batu
· Kecamatan Rakumpit
|

Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pengadilan Negeri Palangkaraya Kelas I A
Jl. P. Diponegoro No. 21, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, 73111, email : surat@pn-palangkaraya.go.id



Wilayah Yuridiksi
Wilayah Yuridiksi