Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Palangkaraya

Jl. P. Diponegoro No. 21, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, 73111, email : surat@pn-palangkaraya.go.id

Email Pengaduan : pengaduan@pn-palangkaraya.go.id, WA Pengaduan : 082324724933

W3C
W3C

Prosedur Eksekusi

Prosedur Eksekusi

PROSEDUR EKSEKUSI

Berikut ini adalah Mekanisme Permohonan Dan Pelaksanaan Eksekusi Riil berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 40/DJU/SK/HM.02.3/1/2019 tentang Pedoman Eksekusi Pada Pengadilan Negeri

  1. Pemohon mengajukan Permohonan Eksekusi
  2. Panitera melakukan Telaah dan membuat Resume Telaah Eksekusi kepada Pemohon
  3. Pengadilan menginformasikan hasil Telaah Eksekusi kepada Pemohon
  4. Terhadap Permohonan Eksekusi yang dapat dilaksanakan, Pengadilan menerbitkan SKUM
  5. Pemohon melakukan pembayaran panjar biaya perkara Eksekusi maksimal 3 hari kerja sejak diterbitkan SKUM
  6. Ketua Pengadilan mengeluarkan Penetapan Aanmaning dan memerintahkan Panitera / Jurusita / Jurusita Pengganti untuk memanggil pihak termohon dalam waktu 7 hari setelah resume dibuat.
  7. Pelaksanaan Aanmaning:
    • Pelaksanaan Aanmaning dipimpin oleh Ketua Pengadilan dilaksanakan dalam pemeriksaan sidang insidentil maksimal 30 hari sejak Permohonan Eksekusi.
    • Atas perintah Ketua Pengadilan dalam hal termohon tidak hadir tanpa alasan maka proses eksekusi dapat langsung dilanjutkan tanpa sidang insidentil kecuali dianggap perlu untuk dipanggil sekali lagi.
  8. Ketua Pengadilan memperingatkan termohon eksekusi agar melaksanakan isi putusan secara sukarela paling lama 5 hari sejak dibacakan peringatan.
  9. Pelaksanaan Putusan:
    • Dalam pelaksanaan Putusan secara sukarela maka terhitung 8 hari sejak Aanmaning, pemohon wajib melapor kepada Pengadilan untuk dibuatkan BA Pelaksanaan Putusan dan BA Serah Terima.
    • Dalam hal Putusan secara sukarela tidak dapat dilaksanakan maka terhitung 8 hari sejak Aanmaning maka Ketua Pengadilan dapat mengeluarkan Penetapan Sita Eksekusi jika terhadap objek sita eksekusi belum dilakukan Sita Jaminan dengan didahului dilakukan Konstatering.
  10. Ketua Pengadilan menetapkan tanggal pelaksanaan pengosongan setelah dilakukan Koordinasi dengan aparat keamanan.
  11. Eksekusi dllaksanakan dengan rnemperhatikan nilai kemanusiaan dan keadilan,  setelah selesai dilaksanakan maka pada hari yang sama segera diserahkan kepada pemohon  eksekusi atau kuasanya

 

 

Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 40/DJU/SK/HM.02.3/1/2019 tentang Pedoman Eksekusi Pada Pengadilan Negeri:

 






SCAN QR-CODE BROSUR LAYANAN
Kepaniteraan Tipikor Kepaniteraan PHI Subbag Umum
Lihat Brosur Lihat Brosur Lihat Brosur

 

E-Court Kepaniteraan Pidana Kepaniteraan Hukum 1
Lihat Brosur Lihat Brosur Lihat Brosur

 

Kepaniteraan Hukum 2 Kepaniteraan Perdata Gugatan Sederhana
Lihat Brosur Lihat Brosur Lihat Brosur

 

E-Court Kepaniteraan Pidana Kepaniteraan Hukum 1
Lihat Brosur Lihat Brosur Lihat Brosur

 

Pijar
Lihat Brosur

 

 

DOKUMEN ZONA INTEGRITAS

KOMPONEN PENGUNGKIT PEMENUHAN

 

KOMPONEN PENGUNGKIT REFORM

KOMPONEN HASIL

PIJAR

Pelayanan Informasi Jarak Jauh

Powered by Chat Help