PENGUMUMAN RELAAS PEMBERITAHUAN PENETAPAN KEPADA TERGUGAT TELAH MEMBERITAHUKAN KEPADA MULYATI
bertempat tinggal di Jl. Tjilik Riwut Km. 25, Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan. Sekarang tidak diketahui alamat dan keberadaanya, yang selanjutnya disebut sebahagai Tergugat. Tentang Penetapan Pengadilan Negeri Palangkaraya Nomor 93/Pdt.G/2025/PN Plk tanggal 03 September 2025 antara :
Syaifullah sebagai Penggugat;
Lawan
Mulyati sebagai Tergugat;
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkara perdata gugatan Nomor 93/Pdt.G/2025/PN Plk;
- Memerintahkan perkara perdata gugatan Nomor 93/Pdt.G/2025/PN Plk untuk dicoret dari register perkara;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 842.000,00 (delapan ratus empat puluh dua ribu rupiah).

SCAN QR-CODE BROSUR LAYANAN DOKUMEN ZONA INTEGRITAS

















