PENGUMUMAN PANGGILAN SIDANG
Pengumuman panggilan sidang bagi pihak berperkara yang tidak diketahui alamatnya baik didalam ataupun diluar wilayah Republik Indonesia. Berdasarkan Relaas Panggilan Nomor 111/Pdt.G/2025/PN Plk telah memanggil :
GANDISON sebagai TERGUGAT
bertempat tinggal dahulu beralamat di Jl. G. Obos, RT/RW. 08/VI, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah. Sekarang tidak diketahui keberadaannya, di Wilayah Hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Agar datang untuk menghadap dimuka sidang Pengadilan Negeri Palangkaraya.
JADWAL SIDANG
Hari : Rabu, 8 Oktober 2025
Pukul : 09.00 WIB
Tempat : Ruang Sidang PN Palangkaraya (Jl. Diponegoro No. 21, Palangkaraya 73111)
Untuk pemeriksaan perkara Nomor 111/Pdt.G/2025/PN Plk

SCAN QR-CODE BROSUR LAYANAN DOKUMEN ZONA INTEGRITAS

















