Palangka Raya – Jumat, 20 Februari 2026, Pengadilan Negeri Palangkaraya Klas IA kembali menyelenggarakan kegiatan sosialisasi bertajuk “Memahami Disabilitas Intelektual dalam Proses Hukum: Sebagai Korban, Saksi, maupun Pelaku”, bertempat di Ruang Aula Pertemuan Lantai 1 Kantor Pengadilan Negeri Palangkaraya, Kota Palangka Raya.
Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 WIB tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua, seluruh Hakim dan Hakim Adhoc, Panitera, Sekretaris, para Panitera Muda dan Panitera Muda Khusus, para Kepala Subbagian, Pejabat Fungsional, Panitera Pengganti, Juru Sita, serta Pelaksana dan PPPK di lingkungan Pengadilan Negeri Palangkaraya Klas IA.
Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman aparatur peradilan mengenai karakteristik, kebutuhan, serta pendekatan yang tepat dalam menangani penyandang disabilitas intelektual yang terlibat dalam proses hukum, baik sebagai korban, saksi, maupun pelaku. Pemahaman tersebut penting guna memastikan proses peradilan berjalan secara adil, manusiawi, serta menjunjung tinggi prinsip non-diskriminasi dan akses terhadap keadilan.
Dalam pemaparan materi, disampaikan pula pentingnya komunikasi yang efektif, penggunaan bahasa yang sederhana dan mudah dipahami, serta perlunya pendampingan yang sesuai bagi penyandang disabilitas intelektual selama proses persidangan. Hal ini merupakan bagian dari komitmen pengadilan dalam mewujudkan pelayanan peradilan yang inklusif dan responsif terhadap kebutuhan kelompok rentan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh aparatur Pengadilan Negeri Palangkaraya Klas IA semakin memiliki sensitivitas dan kompetensi dalam memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan bagi semua pihak tanpa terkecuali.


SCAN QR-CODE BROSUR LAYANAN DOKUMEN ZONA INTEGRITAS

















