Palangka Raya – Jumat, 20 Februari 2026, Pengadilan Negeri Palangkaraya Klas IA menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Komunikasi Efektif dan Interaksi dengan Penyandang Disabilitas, bertempat di Ruang Aula Pertemuan Lantai 1 Kantor Pengadilan Negeri Palangkaraya, Palangka Raya.
Kegiatan yang dimulai pukul 10.30 WIB tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua, seluruh Hakim dan Hakim Adhoc, Panitera, Sekretaris, para Panitera Muda dan Panitera Muda Khusus, para Kepala Subbagian, Pejabat Fungsional, Panitera Pengganti, Juru Sita, serta Pelaksana dan PPK di lingkungan PN Palangkaraya Klas IA.
Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan aparatur peradilan dalam membangun komunikasi yang efektif dan interaksi yang tepat dengan penyandang disabilitas, baik dalam pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) maupun dalam proses persidangan. Pemahaman mengenai etika berkomunikasi, penggunaan bahasa yang jelas dan sederhana, serta sikap empati menjadi poin utama yang ditekankan dalam kegiatan tersebut.
Dalam pemaparan materi, disampaikan bahwa komunikasi yang inklusif merupakan bagian penting dari pelayanan prima dan bentuk penghormatan terhadap hak-hak penyandang disabilitas. Aparatur pengadilan diharapkan mampu menyesuaikan pendekatan komunikasi sesuai dengan jenis dan kebutuhan disabilitas, sehingga proses pelayanan dan persidangan dapat berjalan lancar, adil, dan tanpa diskriminasi.
Melalui kegiatan ini, Pengadilan Negeri Palangkaraya Klas IA menegaskan komitmennya dalam mewujudkan lembaga peradilan yang ramah disabilitas serta memberikan akses keadilan yang setara bagi seluruh masyarakat.


SCAN QR-CODE BROSUR LAYANAN DOKUMEN ZONA INTEGRITAS

















