Palangka Raya – Jumat, 20 Februari 2026, bertempat di Ruang Aula Pertemuan Lantai 1 Pengadilan Negeri Palangkaraya Kelas IA, dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Prosedur Pemeriksaan Perkara Bagi Penyandang Disabilitas.
Kegiatan ini diikuti oleh Wakil Ketua, para Hakim dan Hakim Ad Hoc, Panitera, Sekretaris, para Panitera Muda dan Panitera Muda Khusus, para Kepala Sub Bagian, Pejabat Fungsional, Panitera Pengganti, Juru Sita, serta seluruh pelaksana dan PPPK di lingkungan Pengadilan Negeri Palangkaraya Kelas IA.
Sosialisasi menghadirkan Sekretaris Pengadilan Negeri Palangkaraya, Bapak Muhammad Noor, S.Kom, sebagai pembicara. Dalam paparannya, beliau menyampaikan pentingnya pemahaman menyeluruh terhadap prosedur pemeriksaan perkara yang ramah dan aksesibel bagi penyandang disabilitas, sebagai bagian dari komitmen peradilan yang inklusif dan berkeadilan.
Beliau menekankan bahwa setiap aparatur pengadilan memiliki tanggung jawab untuk memastikan terpenuhinya hak-hak penyandang disabilitas dalam proses peradilan, mulai dari pelayanan di meja informasi, pendaftaran perkara, hingga pelaksanaan persidangan. Penyediaan sarana dan prasarana pendukung, sikap empati, serta penerapan standar operasional prosedur yang sesuai menjadi poin utama dalam menciptakan layanan yang setara bagi seluruh pencari keadilan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh aparatur Pengadilan Negeri Palangkaraya Kelas IA semakin meningkatkan pemahaman dan komitmen dalam memberikan pelayanan prima tanpa diskriminasi, sejalan dengan prinsip peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan serta menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan bagi semua lapisan masyarakat.


SCAN QR-CODE BROSUR LAYANAN DOKUMEN ZONA INTEGRITAS

















