RELAAS PANGGILAN KEPADA TERGUGAT
Nomor 235/Pdt.G/2025/PN PIk
TELAH MEMANGGIL
Dadang Ruslian, Dahulu Beralamat Di Jalan Rajawali, Nomor 051, Rt. 001, Rw. 025, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah Sekarang Tidak Diketahui Lagi Keberadaannya Masih Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai Tergugat;
untuk menghadap sidang Pengadilan Negeri Palangkaraya yang diselenggarakan di:
Jalan : P. Diponegoro Nomor 21 Palangka Raya;
Hari : Rabu
Tanggal : 01 April 2026
Pukul : 09.00 WIB;
Untuk Pemeriksaan Perkara Nomor 235/Pdt.G/2025/PN PIk

SCAN QR-CODE BROSUR LAYANAN DOKUMEN ZONA INTEGRITAS

















