Palangka Raya — Senin, 2 Maret 2026, Pengadilan Negeri Palangkaraya Kelas IA melaksanakan kegiatan persiapan Pengawasan Antar Bidang serta pemenuhan syarat dokumen pada Aplikasi AMPUH sebagai bagian dari upaya peningkatan tertib administrasi dan penguatan pengendalian internal.
Kegiatan ini dipimpin oleh pimpinan Pengadilan dan dihadiri oleh para Hakim Pengawas Bidang, Panitera, Sekretaris, para Panitera Muda, Kepala Subbagian, serta operator aplikasi terkait. Dalam arahannya, pimpinan menegaskan bahwa pengawasan antar bidang harus dilaksanakan secara terstruktur, terdokumentasi, dan berkelanjutan guna memastikan setiap unit kerja berjalan sesuai dengan standar operasional prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Dalam pembahasan rapat, masing-masing bidang melakukan inventarisasi dokumen yang menjadi persyaratan pada Aplikasi AMPUH, termasuk dokumen administrasi perkara, administrasi umum, kepegawaian, perencanaan, serta laporan pengawasan. Dilakukan pula pengecekan kelengkapan, kesesuaian format, serta validitas data sebelum diunggah ke dalam sistem.
Selain itu, disepakati pembagian tugas yang jelas dalam proses pemenuhan dokumen, mulai dari penyiapan, verifikasi, hingga pengunggahan, agar tidak terjadi keterlambatan maupun kekeliruan administrasi. Pengawasan antar bidang juga diarahkan untuk tidak hanya bersifat formalitas, tetapi benar-benar menjadi sarana evaluasi dan perbaikan kinerja.
Melalui kegiatan ini, Pengadilan Negeri Palangkaraya Kelas IA menegaskan komitmennya dalam mendukung kebijakan dan sistem pengawasan yang terintegrasi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia, serta mewujudkan tata kelola peradilan yang akuntabel, transparan, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.


SCAN QR-CODE BROSUR LAYANAN
| Kepaniteraan Tipikor | Kepaniteraan PHI | Subbag Umum |
![]() |
![]() |
![]() |
| Lihat Brosur | Lihat Brosur | Lihat Brosur |
| E-Court | Kepaniteraan Pidana | Kepaniteraan Hukum 1 |
![]() |
![]() |
![]() |
| Lihat Brosur | Lihat Brosur | Lihat Brosur |
| Kepaniteraan Hukum 2 | Kepaniteraan Perdata | Gugatan Sederhana |
![]() |
![]() |
![]() |
| Lihat Brosur | Lihat Brosur | Lihat Brosur |
| E-Court | Kepaniteraan Pidana | Kepaniteraan Hukum 1 |
![]() |
![]() |
![]() |
| Lihat Brosur | Lihat Brosur | Lihat Brosur |
| Pijar | ||
![]() |
||
| Lihat Brosur |

















