Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Palangkaraya

Jl. P. Diponegoro No. 21, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, 73111, email : surat@pn-palangkaraya.go.id

Email Pengaduan : pengaduan@pn-palangkaraya.go.id, WA Pengaduan : 082324724933

W3C
W3C

TINDAK LANJUT HASIL PENGAWASAN REGULER BADAN PENGAWASAN MAHKAMAH AGUNG RI

TINDAK LANJUT HASIL PENGAWASAN REGULER BADAN PENGAWASAN MAHKAMAH AGUNG RI

Palangka Raya — Senin, 2 Maret 2026, Pengadilan Negeri Palangkaraya Kelas IA melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) serta Tindak Lanjut atas Hasil Pengawasan Reguler dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan kualitas kinerja, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Rapat dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Palangkaraya Kelas IA dan dihadiri oleh Wakil Ketua, para Hakim, Panitera, Sekretaris, pejabat struktural dan fungsional, serta seluruh PPPK. Dalam arahannya, pimpinan menegaskan bahwa seluruh temuan hasil pengawasan yang masih dapat ditindaklanjuti agar segera diselesaikan secara tuntas dan tepat waktu.

Dalam rapat tersebut dibahas secara menyeluruh berbagai aspek administrasi dan teknis peradilan, antara lain program kerja, sosialisasi visi dan misi Mahkamah Agung Republik Indonesia, jadwal dan laporan pengawasan bidang, format Laporan Hasil Pengawasan (LHP), administrasi Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), pembaruan format laporan PTSP, SK terkait radius dan penunjukan media umum, monitoring delegasi, kelengkapan berita acara, administrasi mediasi, minutasi perkara, court calendar, pelaksanaan pemeriksaan setempat, hingga kedisiplinan kehadiran pegawai.

Sebagai tindak lanjut, Ketua menegaskan pembagian tanggung jawab sesuai kewenangan masing-masing unsur pimpinan. Ketua bertanggung jawab terhadap penetapan kebijakan dan penerbitan Surat Keputusan yang diperlukan. Wakil Ketua mengoordinasikan pelaksanaan pengawasan bidang dan monitoring tindak lanjut. Panitera melakukan pembenahan administrasi perkara, termasuk minutasi, mediasi, dan delegasi. Sementara itu, Sekretaris bertanggung jawab atas pembenahan administrasi umum, kepegawaian, sarana prasarana, serta dukungan anggaran.

Melalui kegiatan ini, Pengadilan Negeri Palangkaraya Kelas IA menunjukkan komitmen untuk terus melakukan perbaikan berkelanjutan (continuous improvement) guna mewujudkan peradilan yang agung, profesional, dan berintegritas sesuai dengan visi Mahkamah Agung Republik Indonesia.







SCAN QR-CODE BROSUR LAYANAN
Kepaniteraan Tipikor Kepaniteraan PHI Subbag Umum
Lihat Brosur Lihat Brosur Lihat Brosur

 

E-Court Kepaniteraan Pidana Kepaniteraan Hukum 1
Lihat Brosur Lihat Brosur Lihat Brosur

 

Kepaniteraan Hukum 2 Kepaniteraan Perdata Gugatan Sederhana
Lihat Brosur Lihat Brosur Lihat Brosur

 

E-Court Kepaniteraan Pidana Kepaniteraan Hukum 1
Lihat Brosur Lihat Brosur Lihat Brosur

 

Pijar
Lihat Brosur

 

 

DOKUMEN ZONA INTEGRITAS

KOMPONEN PENGUNGKIT PEMENUHAN

 

KOMPONEN PENGUNGKIT REFORM

KOMPONEN HASIL

PIJAR

Pelayanan Informasi Jarak Jauh

Powered by Chat Help