Berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Nomor 2/Pen.Pdt.Eks/2024/PN.Plk Jo. Nomor 8/Pdt.Eks/2023/PN Bjm Jo.27/Pdt.G/2019/PN Bjm tanggal 22 November 2024, Pengadilan Negeri Palangkaraya melalui perantaraan KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) Palangka Raya akan menyelenggarakan penjualan di muka umum/lelang eksekusi, terhadap barang tidak bergerak sesuai dengan isi dan/ bunyi putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 27/Pdt.G /2019/PN Bjm tanggal 6 Agustus 2019, sebagai berikut :
Sebidang tanah berikut bangunan diatasnya dengan Sertifikat Hak Milik Nomor :1893 yang diterbitkan tanggal 02 Oktober 2015, Surat Ukur No. 638, tanggal 27 Maret 2015, Luas 13.319 m2, yang terletak di Jalan Tjilik Riwut Km. 30, Desa/Kelurahan Tumbang Tahai, Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya atas nama Pemegang Hak HJ. Hindum.
Harga Limit : Rp1.032.235.000,00 (satu milyar tiga puluh dua juta dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah)
Uang Jaminan : Rp103.223.500,00 (seratus tiga juta dua ratus dua puluh tiga ribu lima ratus rupiah)
SCAN QR-CODE BROSUR LAYANAN DOKUMEN ZONA INTEGRITAS

















